Posted on July 19, 2019

Apresiasi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Terhadap Produk Miyako MCM-508 dan Miyako MCM-528 di Kota Palembang

Dalam rangka menyelenggarakan perlindungan konsumen oleh Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, apresiasi kembali diberikan kepada Miyako Indonesia oleh Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Jenderal perlindungan konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan R.I.

Apresiasi tersebut diberikan karena kepatuhan Miyako terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada bidang perdagangan dan perlindungan konsumen dalam memperdagangkan produk dengan menyertakan petunjuk penggunaan (manual), kartu garansi dan label dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.19/M-DAG/PER/5/2009 dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 73/M-DAG/PER/9/2015. Salah satu produk yang diawasi merupakan produk Penanak Nasi (Rice Cooker) merek Miyako tipe MCM-508 dan Penanak Nasi Serbaguna (Magic Warmer) merek Miyako tipe MCM-528 di Toko Sinar Jaya Makmur, Jalan Kolonel Atmo, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia.

Selanjutnya, pemerintah berharap kepatuhan terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku terutama pada bidang perdagangan dan perlindungan konsumen terus dipertahankan dan diterapkan secara konsisten terhadap segala aspek kegiatan usaha demi terwujudnya perlindungan konsumen di Indonesia.

arrow