Apresiasi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia kepada Produk Miyako Magic Warmer Plus MCM-508 di Kota Palembang
Dalam rangka perlindungan konsumen, Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan RI, telah melakukan pengawasan barang terhadap produk penanak nasi atau rice cooker merek MIYAKO tipe MCM-508 dan Penanak Nasi Serbaguna (Magic Warmer) merek MIYAKO tipe MCM-528 di Toko Sinar Jaya Makmur, Palembang. Diputuskan bahwa produk penanak nasi dan penanak nasi serbaguna merupakan produk yang wajib dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam Bahasa Indonesia, serta wajib mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia.
Berdasarkan hasil identifikasi secara kasat mata, produk tersebut telah memenuhi ketentuan Peraturan Meteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual dalam bahasa Indonesia pada barang.Kementerian Perdagangan memberikan apresiasi kepada Miyako atas kepatuhan dalam melakukan kegiatan usaha perdagangan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Diharapkan kepatuhan Miyako terhadap perundang-undangan akan terus diterapkan secara konsisten kepada setiap aspek kegiatan usaha.