Apresiasi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia kepada Produk Miyako Blender BL-101 GS
Hallo Sahabat Miyako! Apa kabar? baik baik saja dong pastinya.
Dalam rangka menyelenggarakan perlindungan konsumen, Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa telah melakukan pengawasan barang beredar dan jasa di Kebupaten Deli Serdang pada tanggal 15-18 Oktober 2019.
FYI nihSahabat Miyako, selain Produk Alat Pencampur (Mixer) merek MIYAKO dengan tipe HM-620 dan SM-625 yang mendapatkan apresiasi dari Kementrian Perdagangan Republik Indonesia.
Kali ini saatnya Produk Alat Pelumat (Blender) merek MIYAKO dengan tipe BL-101 GS yang mendapatkan apresiasi dari Kementrian Perdagangan Republik Indonesia.
Produk Alat Pelumat (Blender) merek MIYAKO dengan tipe BL-101 GS di produksi oleh PT. Wira Dwika sudah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009 loh, tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika.
Selain itu, Produk Alat Pelumat (Blender) merek MIYAKO dengan tipe BL-101 GS, sudah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/09/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia Pada Barang.
Sahabat Miyako, Kementerian Perdagangan memberikan apresiasi kepada Miyako karena kepatuhan MIYAKO dalam melakukan kegiatan usaha perdagangan yang sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama di bidang perdagangan dan perlindungan komsumen dalam memperdagangkan produk sampai bentuk komitmen dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen di Indonesia.
Kementerian Perdagangan juga mengharapkan kepatuhan MIYAKO terhadap perundang-undangan akan terus diterapkan secara konsisten kepada setiap aspek kegiatan usaha.
Sahabat MIYAKO, gimana nih perasaannya? Makin bangga dong pastinya karena sudah menggunakan produk-produk MIYAKO dan kami ingin mengucapkan Terima kasih kepada kalian Sahabat MIYAKO yang telah mempercayakan kebutuhan rumah tangga kepada Miyako #MIYAKOdulu.